Untuk pertama kalinya, pemerintah menetapkan suku bunga acuan yang digunakan dalam APBN adalah Surat Perbendaharaan Negara atau SPN dengan tenor tiga bulan. Dengan demikian, mulai 2012, suku bunga yang berbasis Sertifikat Bank Indonesia atau SBI tiga bulan tidak lagi digunakan.
Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (20/5/2011), saat menyampaikan pidato Penyampaian Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Klick
Tidak ada komentar:
Posting Komentar