akarta - Polisi telah menetapkan tiga tersangka penyerang jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. Namun polisi tidak menahan ketiga tersangka tersebut dengan alasan ada jaminan dari kuasa hukum para tersangka.
"Ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan oleh penasihat hukumnya," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Dhani Gumelar saat dihubungi detikcom, Kamis (10/2/2011) malam.
Jaminan tersebut, Dhani menjelaskan, jika para tersangka siap untuk datang setiap saat jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Mereka wajib lapor," kata Dhani.
Dhani membantah jika tersangka penyerangan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berjumlah 5 orang. Dia mengatakan, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyerangan Ahmadiyah yang menyebabkan 3 orang tewas.
Dia juga membantah, jika wajib lapor yang diterapkan kepada 3 tersangka karena adanya tekanan ratusan ulama yang mendemo Polres Pandeglang.
"Bukan karena demo," tutupnya. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar